Selasa, 13 Februari 2018

KARANG TARUNA P2B DUKUH BEKUNING

KARANG TARUNA DUKUH BEKUNING RT02/01 DESA SRIBIT

Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Uraian pengertian yang lebih luas dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Karang Taruna adalah suatu organisasi/ perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
2. Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) yang telah ada.
3. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda.
4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya.
5. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Dengan berlandaskan pada Keputusan tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, maka tersusunlah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna; Dukuh Bekuning sebagai berikut:

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama KARANG TARUNA; P2B Dukuh Bekuning
2) Organisasi ini berdiri sejak tahun 1988

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1) Karang Taruna; Dukuh Bekuning berasaskan Pancasila.
2) Tujuan Karang Taruna; Dukuh Bekuning adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3
1) Karang Taruna; berkedudukan di Dukuh Bekuning, Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Karang Taruna; Dukuh Bekuning mempunyai tugas pokok secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat Dukuh Bekuning untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
3) Karang Taruna; Dukuh Bekuning melaksanakan fungsi sebagai:
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial UKS).
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1) Keanggotaan Karang Taruna; Dukuh Bekuning menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan Dukuh Bekuning yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna; Dukuh Bekuning mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
1) Keorganisasian Karang Taruna; Dukuh Bekuning diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di Dukuh Bekuning.
2) Sebagai pemantapan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, pengurus Karang Taruna  Dukuh Bekuning menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk forum-forum komunikasi di lingkup antar Dukuh Desa Sribit.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 6
1) Pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3) Dapat membaca dan menulis.
4) Bersedia mencari pengalaman dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
5) Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang; kesejahteraan sosial.
6) Sebagai warga penduduk Desa Sribit Dukuh Bekuning dan bertempat tinggal tetap.
7) Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
2) Susunan pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
3) Pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning yang terpilih, disahkan dalam Temu Karya dan dikukuhkan oleh para Penasehat P2b dan sesepuh Desa.

BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
1) Pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning melaksanakan fungsi fungsi operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
2) Pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning dalam pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar pengurus Karang Taruna baik di lingkup antar Duku Desa Sribit bersama-sama melaksanakan fungsi sebagai:
a) Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
b) Pemberdayan, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
c) Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi.
d) Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
3) Mekanisme hubungan komunikasi, Informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional (bukan operasional).
4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka diadakan forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut:
a) Bentuk bentuk forum terdiri dari:
• Temu Karya.
• Rapat Kerja.
• Rapat Konsultasi.
• Rapat Pengurus Harian.
b) Mekanisme dan forum-forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang taruna.
c) Pengambilan keputusan dalam setiap forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
d) Usulan perubahan Pedoman Dasar/ Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional.
e) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Sesepuh Desa.
5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning adalah sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna; berkedudukan di Dukuh Bekuning.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna; Dukuh Bekuning paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.


BAB VIII
PEMBINA
Pasal 8
Karang Taruna; Dukuh Bekuning memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina  Teknis.
1) Pembina Utama Karang Taruna; Dukuh Bekuning adalah Ketua Rw.
2) Pembina Fungsional Karang Taruna; Dukuh Bekuning adalah Ketua Rt; yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Dukuh Bekuning.
3) Pembina Teknis Karang Taruna; Dukuh Bekuning adalah Ketua Pemuda yang terkait dengan penyediaan dukungan bagi peningkatan fungsi Karang Taruna; Dukuh Bekuning.